SATUAN Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap FY (25) di Kecamatan Batanghari Nuban, Lamtim, Selasa (9/2), sekitar pukul 01.30. Warga Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah itu berurusan dengan polisi karena membawa sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Lampung Timur AKP Denis Arya Putra, mengatakan penangkapan FY berkat informasi dari masyarakat. Warga mengaku curiga dengan gerak-gerik tersangka yang akhir-akhir ini kerap keluar masuk daerah mereka.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap SY di wilayah Kecamatan Batanghari Nuban. Saat ditangkap, tersangka tidak bisa berkutik karena polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa plastik klip bening berisi sabu-sabu. “Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah kami tahan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Denis.
Diberitakan Lampung Post sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur menangkap pengedar dan pengguna sabu-sabu, Rabu (27/1), sekitar pukul 00.30.
Keduanya adalah FA (34), warga Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, yang merupakan salah satu satpam bank dan SG (40), warga Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.
Kedua tersangka diringkus secara terpisah. Pihaknya pertama menangkap FA di wilayah Kecamatan Sekampung Udik. Dari tersangka, petugas menyita 2,57 gram sabu-sabu, sedotan plastik, korek api gas, dan ponsel.
Selanjutnya, anggotanya meringkus SG di wilayah Kecamatan Purbolinggo. Dari tangan SG petugas menyita 1,64 gram sabu-sabu, dan satu bundel plastik klip bening.
Kepada polisi, tersangka FA mengaku membeli barang terlarang itu membeli dari rekannya seharga Rp3 juta. Sedangkan SG membeli seharga Rp300 ribu per paket. (JON/D3)