POLSEK Way Bungur dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Timur menangkap pria berinisial SK (47) atas kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang baru berusia 12 tahun. Peristiwa itu terjadi ketika ibu korban tidak berada di rumah.
Kasat Reskrim Polres Lamtim AKP Faria Arista mengatakan warga Kecamatan Way Bungur tersebut ditangkap petugas gabungan, Kamis (4/2). Sedangkan aksi bejat yang dilakukan SK terjadi pada Kamis (28/1).
Saat itu korban hendak mandi dan rumah dalam keadaan sepi karena ibu korban sedang tidak ada di rumah. Saat menuju kamar mandi, korban berpapasan dengan ayah tirinya. Melihat korban hanya mengenakan handuk, muncul niat jahat sang ayah tiri. Meski sempat melakukan perlawanan, korban tidak berdaya karena kalah kuat. Pelaku kemudian menarik korban ke kamar mandi dan melakukan pencabulan.
Awalnya kejadian itu tidak diceritakan korban karena takut. Namun ibu korban terus bertanya karena curiga melihat perilaku putrinya yang cenderung jadi pendiam. Rasa penasaran ibunya makin menjadi karena korban selalu ketakutan ketika melihat ayah tirinya. “Korban akhirnya berani menceritakan kepada ibunya,” kata Kasat.
Mendengar cerita putrinya, ibu korban terkejut dan tidak terima lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Way Bungur. Mendapat laporan itu, petugas gabungan dari Polsek Way Bungur dan Unit PPA Polres Lamtim kemudian meringkus SK.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Lamtim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Faria. (JON/D3)