ORANG tua empat siswi yang diduga menjadi korban asusila dipersilakan melaporkan oknum guru honorer SMK Negeri Kotaagung Barat, Tanggamus, ke polisi. Pihak sekolah siap membantu dan tidak akan menghalang-halangi proses penyelidikannya.
Kepala SMKN Kotaagung Barat Sri Purwatiningsih mengatakan oknum guru ER yang diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap empat siswi telah diberhentikan. Pemberhentian oknum guru itu berdasar hasil musyawarah pihak sekolah dan komite.
“Setelah pemberhentian tersebut, jika wali murid melaporkan kepada pihak kepolisian, kami menyerahkan kepada proses hukum dan siap membantu dalam proses penyelidikannya,” kata dia, Minggu (14/2).
Sri mengungkapkan diduga aksi tidak terpuji yang dilakukan ER terhadap muridnya yang masih berusia 16—18 tahun tersebut bukan pada saat proses KBM atau kegiatan sekolah. Sebab, pada masa pandemi memang dilarang tatap muka.
Menurut dia, peristiwa tersebut diduga dilakukan ER saat sedang melatih fisik. Latihan itu merupakan hasil berembuk antara ER dan para siswi itu. “Sementara si oknum guru itu bukan guru pembimbingnya dan pihak sekolah tidak diberi tahu tentang rencana mereka tersebut,” ujar Sri.
Menindaklanjuti laporan wali murid pada 3 Februari 2021, pihak sekolah langsung melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut. Selain ER, pihak sekolah juga memanggil orang tua beserta empat murid yang diduga menjadi korban untuk dimediasi dan klarifikasi. Hasil mediasi, pihak wali murid menuntut untuk segera mengeluarkan oknum guru dimaksud.
Selanjutnya, pihak sekolah dan komite melakukan rapat pada Kamis (11/2), dan memutuskan untuk mengeluarkan oknum guru yang masih berstatus honorer itu. “Siapa pun guru yang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap murid, semua sepakat untuk dikeluarkan,” kata dia. (MTVL/D3)