POLSEK Labuhanmaringgai menangkap dua pelaku pembobol rumah berinisial HR (20) dan FD (17). Warga Kecamatan Labuhanmaringgai dan Melinting itu dibekuk karena mencuri motor dan ponsel di rumah Wahyudi (40), warga Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhanmaringgai.
Kapolsek Labuhanmaringgai, Kompol Yaya Karyadi mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya pada 5 Januari 2021. Mereka masuk rumah korban melalui jendela. Setelah berhasil masuk, mereka menggondol motor dan ponsel. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Labuhanmaringgai.
Setelah sekian lama, polisi akhirnya dapat menangkap kedua tersangka, Minggu (24/1), sekitar pukul 22.30. Kedua tersangka langsung digelandang petugas ke Mapolsek Labuhanmaringgai. “Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan di Mapolsek Labuhanmaringgai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Yaya Karyadi.
Diberitakan Lampung Post sebelumnya Tekab 308 Polsek Pekalongan menangkap AH (49), warga Kecamatan Batanghari Nuban karena diduga sebagai penadah sepeda motor hasil penggelapan.
Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi mengatakan AH ditangkap petugas berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan terhadap tersangka AR (21), warga Kecamatan Batanghari Nuban. “AR yang merupakan karyawan rumah makan. Dia ditangkap karena membawa kabur motor Honda Beat BE-3208-FE milik majikannya, Agus Taufik. Lalu motor korban digadaikan kepada AH,” kata Kapolsek, Sabtu (16/1).
Awalnya tersangka AR meminjam motor majikannya dengan alasan ada suatu keperluan. Namun sepeda motor yang dipinjam tersebut tidak pernah dikembalikan hingga akhirnya AR dibekuk petugas. Pengakuan tersangka, motor telah digadaikan kepada AH senilai Rp3,5 juta. “Berdasar pada keterangan tersangka itulah maka AH kami amankan,” kata Rahadi. (JON /D3)