FALDO Reza Hartono menggagalkan upaya pencurian sepeda motor di depan toko miliknya, di 25 Polos, Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro, Sabtu (13/2), pukul 17.30. Dua pelaku langsung kabur setelah dipergoki.
Faldo mengatakan saat itu ia memantau dari kamera CCTV. Terlihat dua orang sedang berusaha merusak kunci kontak motor pengunjung Toko Sembako Mini 2 itu. “Kejadiannya sekitar pukul 17.30. Setelah saya lihat dari monitor langsung saya pergoki, pelaku langsung melarikan diri,” kata dia, Minggu (14/2).
Dia menjelaskan saat itu toko mau tutup. Semua karyawannya sudah pulang, tetapi masih ada beberapa konsumen yang berbelanja. “Kemarin itu, yang punya motor orang 16A, Metro Barat, dekat SMAN 2 Kota Metro. Keadaan motor belum dicongkel, masih mencoba memasukan kunci T-nya dan belum sempat dirusak. Kalau tanpa kamera CCTV itu, dari dalam warung motor tidak terlihat,” ujar dia.
Menurutnya, aksi kriminal itu baru pertama kali terjadi di tokonya. Berkat kamera CCTV, dia berhasil menggagalkan upaya pencurian tersebut. “Ciri-ciri pelaku, salah satunya tinggi, kurus, dan sempat ada yang lihat di kaki ada tanda seperti tahi lalat,” ujarnya.
Menurut Faldo, pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa pelat. Keduanya menggunakan masker dan helm. “Untuk motor yang akan dicuri merek Honda Beat warna hitam,” kata dia.
Di Lampung Tengah, polisi menangkap WD alias Lepong (31), warga Kampung Sukajadi, Kecamatan Bumiratu Nuban, karena menggadaikan motor Mujiono (47), warga Kampung Sidokerto, kecamatan setempat. Kapolsek Gunungsugih Iptu Widodo Rahayu mengatakan WD meminjam motor Yamaha Vega RR BD-4591-MB warna putih hitam milik korban dengan alasan untuk menagih uang muatan tarikan gabah/padi pada 7 November 2020. Namun, motor itu tidak dikembalikan pelaku.
Polisi tiga kali menggerebek pelaku, tetapi ia berhasil lolos. Namun, pada upaya keempat, Polsek Gunungsugih berhasil membekuknya. “Ternyata motor tersebut digadaikan oleh pelaku. Kami menangkap pelaku dan menyita barang bukti sepeda motor yang digadaikan di daerah Poncowati,” kata Kapolsek.
Pelaku ditangkap saat bekerja di penggilingan padi di Dusun I, Kampung Sidokerto, Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. “Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya. (CR3/WAH/D3)