SATUAN Reserse Narkoba Polres Pringsewu menangkap CW (45), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Pringewu, di rumahnya pada Sabtu (20/2) dini hari. Penangkapan pencandu sabu-sabu itu berkat laporan warga sekitar yang resah.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan selain menangkap pelaku, polisi juga menyita tiga plastik klip berisi 0,71 gram sabu-sabu, satu kertas aluminium foil rokok, dan dua plastik klip bekas pakai. āPenangkapan tersangka karena sejumlah warga merasa resah dengan peredaran narkoba di pekonnya,ā kata dia, kemarin.
Menurut Khairul, setelah mendapat laporan dari warga, pihaknya melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan informasi itu benar, pihaknya mengintai target dan melakukan penggerebekan setelah diketahui yang bersangkutan ada di rumahnya.
āBerdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang terlarang tersebut didapat dari seorang warga yang berdomisili di Pesawaran,ā ujar dia.
Pelaku juga mengaku mulai memakai sabu-sabu sejak 2019 dan menjadi pencandu sampai saat ini. āTersangka telah ditahan di Mapolres Pringsewu. Akibat perbuatannya tersangka bakal dijerat menggunakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,ā ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap tiga pencandu sabu-sabu di rumah salah satu tersangka di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Kamis (28/1), sekitar pukul 01.00. Ketiganya, yakni ER (23), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo; AN (18), warga Dusun Tegalrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo; dan GF (18), warga Dusun Talangasahan, Pekon Rejosari, Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus.
āKetiganya ditangkap saat sedang pesta sabu-sabu di rumah tersangka ER,ā kata Kapolsek Gadingrejo Iptu AY Tobing, Kamis (28/1).
Dalam penggerebekan itu polisi menyita satu plastik klip bening yang berisi kristal diduga sabu-sabu sisa pakai berikut alat isapnya. āKetiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,ā kata dia. (WID/D3)