SATUAN Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika di tempat dan waktu berbeda. Dari salah satu tersangka yang merupakan pengedar, polisi menyita empat paket sabu-sabu yang diselipkan di pakaian dalam wanita (bra).
Pengedar sabu-sabu itu berinisial RO (35), warga Gunungbatin, Kabupaten Lampung Tengah. “Kami menangkap pelaku di kontrakannya di Lingkungan II, RT 05, Kelurahan Mulyaasri, 6 Februari 2021,” kata Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Nasir Eden Panjaitan di kantornya, Selasa (16/2).
Kasat mengatakan awalnya polisi mendapat informasi di rumah kontrakan tersebut kerap terjadi transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek rumah itu. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat paket sabu-sabu di bra yang disimpan di lemari.
“Atas temuan itu pelaku berikut barang bukti kami bawa ke Polres Tulangbawang Barat,” kata dia.
Di hari lainnya, 9 Februari 2021, Satresnarkoba Polres Tubaba juga menangkap tiga pencandu sabu-sabu di Tiyuh Mulyajaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Ketiganya yakni AT (26), AH (26), dan RY (30). “Mereka kami tangkap saat berada di rumah saudara dari tersangka AT, di lingkungan RT/RW 005/001, Tiyuh Mulyajaya,” kata Nasir.
Dalam kasus itu polisi menyita dua paket sabu-sabu 0,38, satu alat isap, dan empat pembersih pireks. “Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata dia. (RIN/D3)