POLSEK Terusannunyai menangkap buronan kasus penodongan terhadap sopir truk. Mad Bolang (25), warga Mekarjaya, Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lamteng dibekuk polisi, di tempat persembunyiannya di Dusun I, Kampung Terbanggibesar, Selasa (2/2) malam.
Kapolsek Terusannunyai Iptu Santoso mengatakan tersangka diburu sejak sembilan bulan lalu. Tiga temannya, RS, AK, dan RA telah ditangkap terlebih dahulu dan sedang menjalani hukuman. “Mad Bolang masuk DPO dan menjadi buronan kami sejak Mei 2020.
Mad Bolang dan teman-temannya menodong dan merampas harta benda Dari (43), seorang sopir yang beralamat di Ciputat, Kota Tangerang Selatan. Saat itu korban mengemudikan truk BE-8959-UQ bermuatan singkong, Sabtu (2/5/2020), sekitar pukul 04.30. Saat sampai di Jalan Way Abung, Jembatan Layang Tol Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, korban dihadang empat orang yang langsung menodongkan senjata tajam. “Para pelaku mengambil ponsel dan dompet korban. Dompet itu berisi STNK mobil, KTP, SIM B, ATM BCA, ATM Bank Mandiri, ATM BRI, dan uang tunai Rp300 ribu,” kata dia.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Terusannunyai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (WAH/D3)