PEMERINTAH kabupaten bakal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah. Hal itu untuk mengantisipasi meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kepatuhan warga terhadap upaya pencegahan penularan virus corona belakangan ini terbilang menurun. Karena itu, guna mencegah agar pelanggaran tersebut tidak makin meluas dan masif di masyarakat, Pemkab akan menegakkan Perda No 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Tengah,” kata Sekkab Nirlan pada acara rapat koordinasi pengendalian dan penanganan Covid-19 di ruang rapat sekkab, Senin (25/1).
Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto yang hadir dalam rapat tersebut menambahkan perda ini menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan penegakan protokol kesehatan. Selain itu, sebagai dasar pengenaan sanksi bagi warga yang melanggarnya.
“Pemberian sanksi kepada perorangan maupun penanggung jawab sektor yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti kewajiban penggunaan masker, menjaga kebersihan tangan, dan pembatasan interaksi fisik,” ujar Bupati.
Dia menegaskan pihaknya segera menindak tegas siapa pun pelanggar protokol kesehatan. “Penegakan Perda No 3 Tahun 2020 segera kami sosialisasikan. Hal itu untuk mencegah dan menekan pelanggaran seminim mungkin,” katanya.
Berdasar pada data Pemkab Lamteng per Minggu (24/1), pukul 23.59 WIB, kasus terkonfirmasi 1.231 orang (9 kasus baru). Sedang isolasi 228 (70 di RS dan 158 mandiri), dan meninggal dunia 60. (WAH/D1)