PUTRA PANCASILA SAKTI
KEPALA Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Y Ruchyansyah, menduga ada sindikat yang melakukan pembalakan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurahman, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. Aparat masih melakukan penyelidikan dan memburu komplotan perusak hutan itu.
“Kalau dugaan kami, pasti kegiatan pembalakan liar ini melibatkan sindikat. Namun ini yang masih belum bisa dibuktikan. Maka dari itu, kami selalu melakukan pengintaian, namun sampai saat ini belum berhasil kami tangkap pelaku dibalik pembalakan sonokeling di Tahura Pesawaran,” kata dia saat mengecek lokasi pembalakan liar di Tahura Wan Abdurahman Desa Bogorejo, Senin (8/2).
Ruchyansyah mengungkapkan akibat pembalakan itu pemerintah dan masyarakat mengalami kerugian baik secara ekonomis maupun ekologis. “Ada dua dampak yang kita alami, secara ekonomi negara merugi ratusan juta dan secara ekologis wilayah resapan air mengalami kerusakan. Akibat hutan rusak menyebabkan terjadinya bencana banjir dan saat kemarau akan mengalami kekeringan di wilayah sekitar hutan,” kata dia.
Kalau kami melaporkan, kami takut karena diintimidasi.
Dia mengatakan sejak Maret 2020 hingga Februari 2021, Satuan Polisi Kehutanan mengamankan puluhan batang kayu sonokeling yang telah ditebang oleh para pelaku pembalakan, baik dari Tahura maupun kawasan Register. Kayu sonokeling yang ditebang para pelaku telah ditanam sejak 1980-an.
Diintimidasi
Sementara itu, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penggarap sekitar kawasan Tahura Wan Abdurahman Soni mengatakan pihaknya mendapat intimidasi apabila melaporkan pembalakan liar kepada pihak Polhut maupun Dishut.
“Kalau kami melaporkan, kami takut karena diintimidasi. Maka kami berharap kepada pemerintah, dapat menjamin keamanan kami jika kami memberikan informasi terkait pembalakan kayu sonokeling,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi kehutanan menemukan puluhan batang kayu sonokeling di Desa Bogorejo, Kecamatan Gedongtatan, Kabupaten Pesawaran. Sebanyak 44 batang sonokeling yang sudah dalam bentuk balok kaleng (Balken) dan 30 berbentuk gelondongan itu diduga hasil ilegal logging di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman.
“Jadi kami hanya mengamankan barang buktinya saja yang sudah dalam keadaan ditumpuk dan siap angkut, dan di lokasi tidak ditemukan barang bukti lainnya,” kata Koordinator Kepala Unit Polhut Tahura Sugiantoro, Minggu (7/2).
Sugiantoro mengungkapkan kayu tersebut ditemukan sekitar satu pekan lalu. Pihaknya kemudian membiarkan barang bukti itu selama seminggu dengan harapan ada yang akan mengambilnya sehingga dapat diketahui siapa pemilik atau pelaku pembalakan liar tersebut.
“Sudah seminggu kami intai, namun tidak ada satu pun orang yang mengambil kayu tersebut. Akhirnya kami memutuskan untuk mengangkut BB tersebut untuk dibawa ke kantor Polhut, sebagai BB temuan,” kata dia. (D3) putra@lampungpost.co.id