PENJABAT (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Metro mengungkapkan terkait polemik yang terjadi pada surat izin mendirikan bangunan (IMB) pada menara base transceiver station (BTS) yang terletak di RT 28 RW 05 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat. Menurut Sekretaris Kota Metro, pihaknya mengaku belum mengetahui apa yang dibahas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Pasalnya, selama ini dia tidak ikut dalam pembahasan. Yang membahas itu adalah Asisten II Pemerintah Kota Metro.
“Saya tidak tahu isinya seperti apa. Selama ini yang membahas itu Asisten II, Pak Yeri,” ujar dia di ruang kerja, Jumat (2/10).
Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi pihak Dinas PUTR, terutama pada yang membidangi masalah ini, yaitu Kabid Cipta Karya, Yani, tidak bisa dihubungi. Wartawan harian ini menelusuri kantor Kabid Cipta Karya, dan hasilnya tidak ada di ruangan. Ketika dihubungi, nomor teleponnya aktif tapi tidak diangkat.
Wartawan harian ini juga mengonfirmasi Asisten II. Asisten II Pemerintah Kota Yeri berada di luar kota. Nomor ponselnya hingga kini juga tidak bisa dihubungi.
Sebelumnya, ketidakabsahan surat IMB menara BTS yang terletak di RT 28 RW 05 Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, bisa diselesaikan manajemen Telkomsel setempat. Hal itu disampaikan Manajer Network Service Telkomsel Lampung, Anwar Sadad Zebua.
“Atas pelaporan surat IMB dari menara BTS Telkomsel di Imopuro, Kota Metro ke dinas terkait dapat dilakukan manajemen Telkomsel setempat,” ujar dia melalui telepon, Kamis (1/10).
Pj Sekkot Metro Misnan mengatakan surat yang sedang dirapatkan itu belum sampai kepada dirinya. Menurutnya, surat ini masih dalam pembahasan. “Surat itu masih kami bahas bersama Dinas PUTR,” katanya. (CR3/D1)