POLISI hingga kini masih mendalami kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum PNS di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara. Dari pengedar itu, petugas menyita 18 paket sabu-sabu dengan berat total 38,89 gram.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko mengatakan tersangka adalah ZR (41). Oknum PNS ini dibekuk saat sedang piket di posko penanggulangan bencana, lapangan Kompi Lama, Jumat (22/1). “Kami masih terus mendalami kasus ini. Untuk sementara dari hasil pemeriksaan diketahui dia diduga sebagai pengedar sabu-sabu,” kata Kasat, Minggu (24/1).
Kasat mengungkapkan tersangka merupakan warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi. Selain narkoba senilai Rp40 juta, petugas juga menyita satu bundel plastik bungkus sabu-sabu, dua centong, dan satu ponsel milik tersangka. “Tersangka mengaku barang terlarang itu dipasok dari luar daerah Lampung Utara,” kata Kasat.
Kepada polisi, tersangka mengaku belum lama berbisnis barang terlarang tersebut. “Kami masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap siapa pemasoknya dan kepada siapa saja tersangka menjual sabu-sabu itu termasuk kemungkinan dijual kepada sesama pegawai,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BPBD Kabupaten Lampura, Nozi Efialis membenarkan yang ditangkap polisi terkait kasus sabu-sabu itu adalah pegawainya. ”Ya, benar ada yang ditangkap karena kasus narkoba. Ia merupakan salah satu ASN golongan dua yang berdinas di BPBD. Saya juga mendapat laporannya seperti itu,” kata Nozi Efialis.
Nozi mengaku tidak mengetahui pasti kronologi kejadian. Walau begitu ia menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada polisi. ”Sekarang ZR sudah ditangani pihak kepolisian. Kami menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada pihak yang berwajib,” kata dia. (HAR/D3)