HARI SUPRIYONO
LIMA pengedar narkoba ditangkap polisi di tempat dan waktu berbeda. Dua pelaku dibekuk Satresnarkoba Polres Lampung Utara. Sementara tiga lainnya diringkus Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mengatakan pihaknya menangkap dua pengedar sabu-sabu ketika hendak transaksi di rumah seorang tersangka, Kamis (8/10), sekitar pukul 16.00. Pihaknya menyita lima paket sabu-sabu seberat 1, 08 gram dan satu butir pil ekstasi serta satu pipet plastik.
Kedua tersangka, yakni Yudha Dinata (30), warga Desa Bangunsari, Abung Timur, Lampung Utara dan Victor Johansyah (20), warga Desa Bandarabung, Abung Surakarta, Lampung Utara.
Keduanya masih bungkam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan atas kepemilikan barang bukti tersebut.
Kasat menjelaskan saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan dan pengembangan guna mengetahui siapa pemasok barang terlarang tersebut. “Keduanya masih bungkam dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan atas kepemilikan barang bukti tersebut,” kata dia.
Sering Transaksi
Di tempat terpisah, Kasat Narkoba Polres Tubaba AKP Nasir Eden Panjaitan mengatakan pihaknya menangkap tiga pemuda yang diduga sering bertransaksi narkoba di salah satu rumah tersangka di tiyuh persiapan Margaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Dua pelaku merupakan warga Kecamatan Tulangbawang Tengah. Sedangkan satu tersangka lain berasal dari Desa Rejokaton, Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur. “Penangkapan ketiganya bermula dari informasi yang kami terima pada Senin (5/10),” kata dia, Jumat (9/10).
Informasi itu menyebutkan di rumah tersangka AP (22) di RT 08 RW 02 sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. “Kami berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata dia.
Di lokasi, anggota menemukan tiga laki-laki yang mencurigakan. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti sabu-sabu. Para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulangbawang Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Barang bukti yang kami temukan, yakni kaca pyrex yang masih ada residu sabu-sabu, uang Rp170.000 hasil penjualan sabu-sabu, 10 plastik klip, seperangkat alat isap (bong), korek api, sumbu pembakar sabu-sabu, satu sekop sabu-sabu, dan tiga ponsel,” kata dia.
Para tersangka bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup. (RIN/D3) hari@lampungpost.co.id