UNIT Tipidter Polres Pesawaran menangkap dua orang yang diduga melakukan penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Kedua pelaku dibekuk ketika mengangkut puluhan jeriken bensin di Desa Babakanloa, Kecamtan Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Kamis (4/2), sekitar pukul 11.00.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan kedua pelaku yakni W (24) dan D (46). “Keduanya merupakan warga Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. Mereka kami tangkap saat mengangkut BBM menggunakan pikap L300,” kata dia, Jumat (5/2).
Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan sering terjadi pengangkutan BBM bersubsidi di lokasi penangkapan. “Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering melintas mobil yang diduga mengangkut bahan bakar minyak bersubsidi di jalan raya Desa Babakanloa,” katanya.
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Polisi menyita pikap Mitsubishi L300 dan 80 jeriken kapasitas 30 liter yang berisi BBM bersubsidi. “Selanjutnya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk apakah dugaan penimbunan dilakukan sindikat atau hanya perorangan,” ujar dia.
Kasat mengimbau bagi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas melanggar hukum, agar melapor kepada kepolisian setempat. “Jadi kami minta kerja samanya dengan masyarakat, ketika di lingkungan tempat tinggalnya ada aktivitas yang melanggar hukum, segera lapor ke kami. Kami tidak mungkin bisa menjaga keamanan tanpa adanya bantuan dari masyarakat,” kata dia. (CK1/D3)