PEMERINTAH Kota (Pemkot) Metro memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berakhir 26 Januari hingga 27 Maret 2021. Di masa perpanjangan PPKM ini tidak ada sanksi serius karena masih menerapkan sanksi sosial.
Perpanjangan PPKM tersebut berdasar pada hasil evaluasi Satgas Covid-19 Metro. Hal itu juga sesuai dengan Instruksi Wali Kota Metro Nomor: 2/IMS/LL-01/2021 tentang Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kota Metro dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Selain itu, Peraturan Wali Kota Metro Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 di Kota Metro.
“Kami memperpanjang penerapan PPKM selama tiga bulan mulai sejak 27 Januari sampai dengan 23 Maret 2021. Selanjutnya memungkinkan memperpanjang lagi sesuai dengan hasil evaluasi satgas terkait pengendalian penanganan Covid-19 di Kota Metro,” ujar Penjabat Sekkot Metro, Misnan, Kamis (28/1).
Patuhi Protokol Kesehatan
Dia meminta masyarakat tetap melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Selain itu, pembatasan kegiatan, seperti pesta pernikahan dan khitanan.
“Kegiatan yang sifatnya mengakibatkan kerumunan massa akan kami larang. Namun, untuk pernikahan kami bolehkan akad nikahnya saja. Untuk khitanan kami sarankan untuk mengadakan syukuran. Sementara untuk kegiatan, seperti rapat, seminar, dan wisuda kami batasi 25 persen dari kapasitas ruangan,” katanya.
Dia menambahkan untuk pemberlakuan pembatasan kegiatan jam operasional masih sama dengan peraturan sebelumnya. Namun untuk tempat rekreasi, seperti kolam renang tidak boleh operasional, hanya boleh di pinggir atau di luar kolam renang.
“Kalau tempat-tempat rekreasi masih tetap buka. Khusus untuk kolam renang saat ini sudah tidak boleh. Tapi kalau di luar kolam masih boleh,” kata dia.
Dia menjelaskan di masa perpanjangan PPKM ini tetap tidak ada sanksi serius. Masih menerapkan sanksi sosial.
“Belum ada penerapan sanksi keras, bagi pelanggaran masih kami berikan sanksi sosial saja,” ujarnya. (CR3/D1)