SEORANG pria berinisial TS (36), warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap petugas Polsek Baradatu lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik. Akibat perbuatannya, pelaku terancam 10 tahun penjara.
“TS melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” kata Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, Selasa (2/2).
Kapolsek mengatakan penangkapan berawal ketika anggota Polsek Baradatu melaksanakan patroli pada Sabtu (30/1), sekitar pukul 00.30. Saat itu polisi mendapat informasi bahwa di Kelurahan Campurasri, Kecamatan Baradatu, ada dua orang tidak dikenal yang bergelagat mencurigakan.
Petugas yang menerima informasi, langsung menuju ke lokasi. Setelah tiba di lokasi, salah satu laki-laki tersebut mengetahui kedatangan petugas dan berhasil melarikan diri.
Selanjutnya petugas menghampiri satu pria yang diketahui berinisial TS di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan badan, didapatkan sebilah sajam jenis badik, satu sebo warna hitam, dan satu tas warna hitam yang berisikan senter.
Saat diinterogasi, pelaku berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan di jalan. “Iya katanya untuk alat pertahanan diri, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Baradatu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata dia. (TRA/D3)