TIGA wanita yang ditangkap polisi karena mengutil di minimarket ternyata berstatus mahasiswi. Polisi menduga aksi ketiganya karena iseng. Dugaan itu diperkuat dari latar belakang para pelaku bukan dari keluarga tidak mampu.
“Mereka tergolong dari keluarga mampu, bahkan kendaraan yang dibawa waktu mencuri juga kendaraan salah satu pelaku,” kata Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing, Senin (15/2).
Kapolsek mengatakan ketiga pelaku merupakan mahasiswi. Seorang di antaranya berkuliah di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Pringsewu. āSemua berstatus mahasiswi, tapi beda perguruan tinggi,ā kata dia.
Menurut Kapolsek, ketiga pelaku sebenarnya bukan pencuri yang sudah terorganisasi. Apalagi aksi itu baru pertama kali dilakukan para pelaku.
Usai kejadian aparat langsung melakukan pendalaman di lapangan untuk mengetahui apakah ada TKP lain dan ternyata memang tidak ditemukan. “Mungkin memang benar-benar iseng, hasil yang didapat juga jika diuangkan tidak sampai Rp1 juta,” kata dia.
Kapolsek menduga para pelaku kemungkinan kurang mendapat perhatian orang tua. āSehingga timbul iseng. Selama di polsek, para orang tua sering datang menemui mereka,ā kata dia.
Diberitakan Lampung Post sebelumnya, ketiga pelaku EK (21), RH (20), keduanya warga Bandar Lampung dan FM (23), warga Kabupaten Tulangbawang Barat, kedapatan mengutil di minimarket di Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/2).
Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing mengatakan para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di Alfamart 1 dan Alfamart 2 Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis (11/2) sore. Tersangka RH berperan mengalihkan perhatian karyawan dengan cara menanyakan berbagai barang. Lalu dua pelaku lainnya bertugas mengambil barang curian dan memasukkan ke tas yang sudah dipersiapkan.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbagai peralatan kosmetik dan jajanan. āJumlahnya ada sebanyak 24 jenis barang, 22 barang kosmetik, 2 jajanan, dan masker,” kata dia. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (WID/D3)