SATUAN Tugas (Satgas) Covid-19 Metro melakukan tindakan tegas dengan membubarkan pesta hajatan di Balai Kelurahan Mulyojati, Metro Barat. Pembubaran sesuai dengan Instruksi Wali Kota Nomor 2/INS/LL-01/2021 tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang melarang hajatan.
Kepala Satpol PP Imron mengatakan saat ini Metro masih berstatus zona merah Covid-19 yang mengharuskan pemerintah memperketat protokol kesehatan. Salah satunya melarang kerumunan masyarakat.
“Sabtu (30/1) kemarin, sekitar pukul 09.30 WIB, kami bersama gugus tugas operasi yustisi yang berjumlah 19 personel menggelar patroli. Kami membubarkan satu pesta hajatan di Balai Kelurahan Mulyojati. Hal itu sesuai dengan Perwali Nomor 39 Tahun 2020 tentang Penerapan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata dia, Minggu (31/1).
Kepala Seksi Penyuluhan Penegakan Perda Satpol PP Metro, Susilo Rahmadani menambahkan pihaknya juga telah memberikan 30 teguran. Pemberitan teguran terhadap kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan orang banyak. “Petugas telah memberikan 30 teguran lisan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian,” katanya.
Satgas saat ini masih melakukan sosialisasi instruksi wali kota tersebut. Namun, tetap akan menindak jika terjadi pelanggaran.
Instruksi wali kota bertujuan agar seluruh lapisan masyarakat melaksanakan protokol kesehatan dengan menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Selain itu, melarang semua kegiatan masyarakat yang sifatnya mengakibatkan kerumunan, seperti menggelar pesta pernikahan dan hanya memperbolehkan akad nikah, pesta khitanan, hingga kegiatan keagamaan yang melibatkan massa. (CR3/D1)