PUTRA PANCASILA SAKTI
POLRES Pesawaran membantu Satgas covid-19 setempat menyosialisasikan Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Salah satunya mengatur tentang resepsi.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh bhabinkamtibmas dengan dibantu babinsa untuk ikut melakukan sosialisasi kepada seluruh aparatur di 144 desa yang ada di Bumi Andan Jejama.
“Jadi dalam sosialisasi itu, kami meminta seluruh aparatur desa menyampaikan kepada semua masyarakat untuk menaati Instruksi Bupati Pesawaran Nomor 1 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Dalam peraturan itu meliputi tentang kegiatan resepsi pernikahan, kemudian juga tentang kegiatan yang sifatnya keagamaan,” ujarnya, Jumat (29/1).
Kami juga nantinya membagikan selembaran yang isinya tentang instruksi tersebut.
Kapolres mengatakan dalam kondisi saat ini kegiatan resepsi pernikahan masih dapat dilangsungkan, namun ada beberapa hal yang harus dilakukan masyarakat. “Pertama, tamu undangan dihadiri maksimal 50 orang, dan batas waktu sampai dengan pukul 17.00, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak menggunakan hiburan atau live music,” kata dia.
“Kemudian, kegiatan itu bisa dilangsungkan, setelah mendapatkan kegiatan rekomendasi kegiatan dari Satgas Covid-19 secara berjenjang, mulai dari tingkat desa, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten,” ujar dia.
Libatkan Tokoh
Sementara itu, Kepala Desa Kebagusan Kecamatan Gedongtataan, Tohir, mengatakan pihaknya telah meminta kepada seluruh perangkat mulai dari RT, kadus, dan BPD, tokoh agama serta tokoh masyarakat untuk bersama-sama menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat.
“Kami juga nantinya membagikan selembaran, yang isinya tentang instruksi tersebut. Sehingga masyarakat bisa mengetahui apa isi instruksi tersebut dan dapat diikuti seluruh masyarakat,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini masyarakat dapat menerima peraturan tersebut dan memahami kondisi pandemi Covid-19, yang setiap harinya kasus terpapar masih terus bertambah. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada kendala, karena ada peraturan ini, bahkan ada masyarakat yang sampai mengundurkan jadwal resepsi pernikahannya,” kata dia. (D3)
putra@lampungpost.co.id