CANDRA PUTRA WIJAYA
POLISI menangkap lima pelaku penambangan emas ilegal di aliran Sungai Binjai, Kelurahan Blambanganumpu, Kecamatan Blambanganumpu, Kabupaten Way Kanan. Aktivitas tanpa izin itu telah berlangsung tiga bulan dan rata-rata masing-masing pelaku dapat penghasilan Rp100 ribu/hari.
“Pengakuan dari para pelaku, mereka melakukan penambangan tersebut sekitar 2 sampai 3 bulan. Untuk di pinggir aliran Sungai Binjai dilakukan selama September—Oktober 2020 dengan penghasilan rata-rata Rp100 ribu/hari setiap orangnya,” kata Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra di kantornya, Rabu (10/2).
Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dia mengatakan para pelaku yakni IR (29), YM (23), AS (21), dan T (46), keempatnya warga Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpusemenguk. Lalu, S (33), warga Bumiratu, Kecamatan Umpusemenguk, Kabupaten Way Kanan. “Unit Tipiter menangkap para pelaku pada Minggu (20/12/2020), sekitar pukul 15.00,” kata dia.
Penangkapan bermula ketika polisi patroli di daerah pinggir aliran Sungai Binjai dan mendengar ada suara mesin dompeng sedang beroperasi. Anggota selanjutnya mendatangi sumber suara mesin tersebut.
“Di sana kami temukan para pelaku sedang melakukan kegiatan penambangan TI darat menggunakan mesin diesel GT Star yang ditembakkan ke tanah. Tanah menghasilkan lumpur dan disedot. Kemudian dihantarkan ke asbuk yang di dalamnya berisikan karpet mi sebagai penyaring pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas,” ujar Herison.
Sempat Lari
Polisi kemudian menanyakan izin usaha pertambangan, tetapi para pelaku tidak mempunyai surat izin untuk melakukan kegiatan tambang TI darat tersebut. Polisi akhirnya menangkap para pelaku dan saat itu satu orang sempat kabur, tetapi berhasil ditangkap.
“Pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata dia.
Barang bukti yang disita yakni satu mesin GT Star kapasitas 27 pk, satu selang monitor 30 meter, satu selang gabang 10 meter, 3 kg pasir hitam yang diduga mengandung mineral emas, dan satu alat pendulang.
Kelima pelaku akan dijerat Pasal 35 jo Pasal 158 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. “Mereka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata Herison. (D3) candra@lampungpost.co.id