UMAR ROBBANI
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membatalkan pelaksanaan ujian kompetensi bagi siswa SMK. Hal itu sejalan dengan pembatalan ujian nasional untuk memutus rantai penularan covid-19.
Kabid SMK Disdukbud Lampung Zuraida mengungkapkan atas instruksi itu pihaknya tidak menjadikan UN sebagai penentu kelulusan. Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala SMK se-Lampung untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut.
Sesuai arahan ujian kompetensi bagi siswa SMK kita tiadakan, kelulusan berdasarkan nilai US saja.
“Sesuai surat edaran menteri, tidak ada uji kompetensi seperti yang lazim dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Kelulusan siswa SMK menggunakan nilai US yang telah dilakukan,” ujarnya, Sabtu (28/3).
Hal itu pun dibenarkan oleh Ketua MKKS SMK Provinsi Lampung Edi Harjito. Ia menjelaskan meski UN telah dilaksanakan, kelulusan ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah.
“Sesuai arahan ujian kompetensi bagi siswa SMK kami tiadakan, kelulusan berdasarkan nilai US saja,” kata dia. Kegiatan belajar dilakukan menggunakan metode daring hingga 22 April mendatang.
Praktik Selama Belajar
Pengamat pendidikan, Undang Rosidin, mengungkapkan uji kompetensi keahlian merupakan aspek penting mengukur keahlian siswa. Penilaian keahlian siswa mesti tetap dilakukan oleh sekolah.
“Jika tidak memungkinkan, uji kompetensi bisa digantikan dengan nilai praktik selama sekolah,” ujar akademisi FKIP Unila itu.
Ia menjelaskan SMK merupakan sekolah yang bertujuan untuk membentuk keahlian siswa, sekolah harus memastikan kompetensi siswa.
“Praktik siswa selama sekolah bisa menjadi pilihan sebagai antisipasi uji kompetensi yang dibatalkan,” kata dia.
Undang menegaskan kejadian itu sebaiknya menjadi evaluasi atas metode penilaian siswa SMK. Bahwa, sekolah mesti siap untuk melakukan ujian praktik menggunakan metode daring. Hal tersebut bisa sebagai alternatif jika terjadi hal-hal tidak terduga.
“Ujian kompetensi keahlian perlu praktik langsung kalau sekarang terlalu mepet waktunya untuk mempersiapkan uji kompetensi secara online, tapi bisa jadi pelajaran untuk ke depan,” kata dia.
Pembatalan pelaksanaan uji kompetensi disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020. Hal itu guna melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan pendidikan. (S1)