ARMANSYAH
SAKSI ahli hukum tata negara dari Universitas Lampung, Budiono, menyebutkan pihak termohon yakni KPU Lampung Selatan dinilai melanggar sumpah jabatan. Pasalnya, termohon tidak bisa menjamin hak konstitusi warganegara untuk dipilih dan dipilih sesuai dengan amanat UU 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia.
Menurutnya, ada sejumlah regulasi yang mengatur hal tersebut. Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
“Di dalam peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sudah jelas dan tegas menyebutkan menjalani pidana penjara. Jika ada frase yang dihilangkan dan melakukan penafsiran sendiri merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Karena yang dapat menafsirkan peraturan dibawah UU adalah MA, dan setingkat UU dan keputusan MK adalah MK sendiri,” kata Budiono dalam kesaksiannya di musyawarah terbuka tersebut.
Ia melanjutkan berbicara tentang hak asasi manusia, maka hak warga negara untuk dipilih dan memilih sudah ditegaskan dalam UUD menjadi tanggung jawab negara. Dengan demikian, penyelenggara pemilu baik KPU, Bawaslu, dan DKPP memastikan pemenuhan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia yaitu hak memilih dan dipilih.
“Saya hanya memberikan penegasan bahwa hak politik seseorang itu hanya bisa dicabut oleh pengadilan. Seperti dia dihukum pidana penjara, hak politik dia untuk dipilih hilang tapi hak politik dia untuk memilih menjadi tanggung jawab negara,” ujarnya.
Tidak Kerahkan Massa
Usai ditetapkan sebagai pasangan Calon Kepala Daerah, pasangan Toni Eka Candra-Antoni Imam (TEC-AI) mengikuti tahapan selanjutnya, yakni pengundian nomor urut dan tidak diperbolehkan mengerahkan massa pendukung, hari ini (2/10).
“Pasangan TEC-AI selanjutnya akan mengikuti tahapan pengundian nomor urut yang akan dilaksanakan pada Jumat (2/10). Nantinya pengundian nomor urut pasangan calon dilaksanakan secara tertutup dan hanya dihadiri pasangan calon, LO, dan Ketua Partai atau sekretaris Partai pengusung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Tidak boleh mengerahkan massa,” kata komisioner KPU Lamsel Hendra Apriansyah di ruang kerja, Kamis (1/10).
Penetapan pasangan calon yang diusung Partai Golkar 7 kursi, PKS 6 kursi, dan Demokrat 5 kursi itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Lamsel Nomor 64/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.
Hasil rapat pleno tertutup menghasilkan bakal pasangan calon TEC-AI ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Lamsel 2020. Hasil penetapan itu diserahkan kepada liaison officer (LO) dan perwakilan partai politik pengusung pasangan calon.
“Berdasarkan hasil rapat pleno KPU, pasangan Tony Eka Candra–Antoni Imam yang diusung Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Model BA.HP-KWK dan Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK dinyatakan telah memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lampung Selatan 2020,” ujar dia. (D1)
armansyah@lampungpost.co.id