KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu A Andoyo mengatakan menjadi penyelenggara pemilu harus adil. Utamanya dalam melayani peserta pemilu maupun pemilih.
Sebab, apabila penyelenggara tidak adil dan independen, akan memicu bibit konflik. Akibatnya tentu akan berdampak kepada tidak kondusifnya pelaksanaan pilkada maupun pemilu.
“Dua belas asas penyelenggara pemilu, mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi, efektivitas, bukan hanya dimengerti namun harus diamalkan,” kata Andoyo kepada Lampung Post, Selasa (10/4).
Menurutnya, tanggung jawab yang berat tersebut akan terasa ringan ketika semua pihak melaksanakan tugas dengan disiplin diri dan ikhlas.Ā Sebab, pekerjaan dilaksanakan dengan ikhlas akan menjadi ringan dan tidak akan menjadi beban diri sendiri maupun orang lain.
“Libur namun tidak libur. Ini sering dihadapi dalam melaksanakan tahapan pilkada. Jadi harus bisa mengatur waktu komunikasi dengan keluarga, saudara, lingkungan, dan masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, ia menambahkan dalam memberikan informasi tentang pemilu sangat asyik. Sebab, ujarnya, yang dihadapi dari semua umur. Mulai dari anak-anak, remaja, pelajar, mahasiswa, dan orang yang lebih tua.
Mereka semua berasal dari segala lapisan masyarakat. Ini menjadi tantangan dan kepuasan tersendiri bagaimana informasi yang disampaikan dapat dimengerti.
“Sama-sama menyadari demokrasi yang sejati itu dari, oleh, dan untuk rakyat. Tidak dicederai dengan politik uang, isu SARA dan berita bohong. Saling menjelekkan sesama atau lawan politiknya. Dan saatnya hari H masyarakat berbondong-bondong dengan kesadaran diri menyalurkan hak politiknya ke TPS. Dengan harapan terpilihnya pemimpin yang berkualitas,” kata Andoyo. (TRI/U1)