ARMANSYAH
RATUSAN atribut banner, spanduk, dan baliho berupa gambar citra diri pasangan calon dan bakal pasangan calon bupati Lampung Selatan ditertibkan sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan dan Panwaslu Kecamatan Sragi, Lamsel, Minggu (4/10).
Penertiban sementara itu bertujuan tidak lain untuk kebersihan dan keindahan lingkungan di daerah kecamatan tersebut. Apalagi saat ini telah memasuki tahapan kampanye Pilkada Lamsel 2020 yang berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sragi, Zulbaidah mengatakan pihaknya bersama Satpol PP Kecamatan Sragi dan seluruh aparat desa secara bersama menertibkan sementara 318 banner dan spanduk berupa gambar paslon dan bakal pasangan calon pada Pilkada 2020. Pihaknya juga menurunkan banner, spanduk, dan baliho yang terdapat gambar dan tulisan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto. Sebab, yang bersangkutan menjalani cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti masa kampanye Pilkada Lamsel 2020.
Menurut Zulbaidah, penertiban sementara itu mengacu pada Instruksi Bupati Lamsel Nomor 01/2020 tentang Penertiban, Pencabutan dan Pelanggaran Pemasangan Atribut Perorangan, Badan Usaha, Lembaga Pendidikan dan Partai Politik; UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada; PKPU Nomor 11/2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye Pilkada.
“Kemudian, Surat Edaran Bawaslu Nomor 0573/2020 tentang Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pilkada, Keputusan KPU Lamsel Nomor 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lamsel 2020, dan Surat Gubernur Lampung Nomor 131.18/2553/01/2020 tanggal 26 Agustus 2020 perihal Cuti di Luar Tanggungan Negara,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Palas, M Sobari. Ia mengatakan pihaknya telah melayangkan surat imbauan kepada seluruh kepala desa se-Kecamatan Palas untuk dapat menertibkan sementara secara mandiri. Sebab, di setiap desa banyak dijumpai gambar citra diri calon petahana di fasilitas desa.
Puluhan Ribu APK
Sebanyak 42.609 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon kepala daerah (paslon) di 8 kabupaten/kota di Lampung yang melanggar aturan ditertibkan jajaran Satpol PP bersama Bawaslu.
Komisioner Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Pencegahan, Iskardo P Panggar mengatakan penertiban dilakukan lantaran pihak tim kampanye belum juga menertibkan APK sampai batas yang telah ditentukan, yakni 26 September 2020.
“Sebanyak 42.609 APK calon kepala daerah di 8 kabupten-kota ditertibkan Satpol PP bersama Bawaslu setempat,” ujarnya, beberapa hari lalu. (TOR/CK2/D1) armansyah@lampungpost.co.id