DJONI HARTAWAN JAYA
EMPAT penjabat sementara (pjs) bupati di empat kabupaten, yaitu Lampung Timur, Way Kanan, Pesisir Barat, dan Lampung Selatan yang menggelar pilkada sepakat menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, menegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lamtim, Fredy SM, harus tegas dalam menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di kabupaten tersebut. Menurutnya, jika didapati ASN tidak netral atau memihak kepada salah satu pasangan calon, Pjs Bupati Lamtim diminta jangan sungkan-sungkan memproses dan bertindak tegas.
Selain itu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, ASN juga harus netral dan tidak memihak kepada salah satu pasangan calon.
“Kalau ada ASN terbukti memihak kepada salah satu paslon, Pjs Bupati jangan segan dan sungkan memproses serta memberikan tindakan plus sanksi tegas,” kata Fahrizal di aula rumah dinas bupati di Sukadana, Senin (28/9).
Pjs Bupati Way Kanan, Mulyadi Irsan, meminta kepala SKPD di lingkungan Pemkab Way Kanan mengawasi dengan ketat bawahannya sesuai dengan ketentuan netralitas PNS. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2F tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas, yang berarti tidak berpihak segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
“Saya dikukuhkan sebagai penjabat sementara bupati Way Kanan pada 26 September 2020 dan akan berakhir pada 5 Desember 2020. Dikukuhkan Bapak Gubernur Lampung bersama lima penjabat semantara bupati lainnya yang akan mengikuti pilkada serentak di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Adat Lampung
Di Pesisir Barat, Pjs Bupati Pesisir Barat, Ahmad Chrisna Putra, dan perwakilan gubernur Lampung disambut dengan adat Lampung. Kemudian diarak diiringi silek hadra Lampung dalam alam gemisikh sebelum masuk ke GSG Krui.
Chrisna mengajak seluruh lapisan pemerintahan dan masyarakat di kabupaten itu untuk bersama-sama dalam menyukseskan kegiatan pemerintah termasuk Pilkada serentak 9 Desember 2020. Menurutnya, ada enam item tugas yang ia emban selaku pjs, yaitu melaksanakan tugas pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban. Kemudian, memfasilitasi pelaksanaan pilkada aman damai kondusif. Selain itu, menjaga netralitas ASN. Selanjutnya, melaksanakan pembahasan raperda dan menandatangani raperda setelah mendapat persetujuan Mendagri. Selanjutnya boleh melakukan pengisian jabatan yang kosong.
Sementara itu, Sulpakar menyatakan dirinya sebagai pjs bupati Lampung Selatan memiliki tugas untuk membantu menyukseskan pilkada ditengah pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, diharapkan pilkada di Lamsel ini dapat berjalan dengan sukses, aman, dan tertib serta kondusif.
“Maka, saya meminta kepada jajaran Forkopimda dan teman-teman Kepala OPD di Lampung Selatan dapat memberikan dukungan agar pilkada di Lamsel bisa sukses,” katanya. (YON/TRA/TOR/D1) djoni@lampungpost.co.id