SALDA ANDALA
ZONASI dan titik alat peraga kampanye (APK) yang telah ditetapkan KPU Bandar Lampung berpotensi menimbulkan sengketa antarpeserta.
“APK yang dikeluarkan KPU berpotensi menimbulkan perselisihan karena kurang tersedianya ruang pemasangan APK,” kata Hermansyah, anggota Bawaslu Provinsi Lampung Divisi Penyelesaian Sengketa, dalam rapat kerja teknis penyelesaian sengketa di Springhill Golden Tulip, Bandar Lampung, Jumat (2/10).
Ia menjelaskan APK KPU dapat dicetak oleh pasangan calon sebanyak 200% dari jumlah APK yang disediakan KPU, baik jenisnya, jumlah, maupun tempat pemasangan.
“Pemasangan APK dari KPU tidak boleh keluar dari zona yang telah ditetapkan oleh KPU, di luar itu tidak boleh. Sudah dicetak banyak, ada kemungkinan tempat pemasangan APK tidak cukup, dihabisin oleh salah satu calon, ini yang akan menimbulkan perselisihan,” ujar Hermansyah.
Ia menilai potensi sengketa antarpeserta sangat besar sekali untuk di Kota Bandar Lampung karena dinamika politiknya cukup menarik dan sangat tinggi.
“Sehingga panwaslu kecamatan ini penting memahami penyelesaian sengketa acara cepat. Sebab, mereka yang punya kewenangan untuk memutuskan persoalan yang ada di kecamatannya masing-masing,” katanya.
Dia berharap KPU ikut menyelesaikan persoalan tersebut, memutuskan secara bersama-sama, apabila tidak sepakat, maka Bawaslu yang memutuskan.
“Soal pasangan calon melanggar zona yang telah ditentukan itu ranah Bawaslu,” ujar dia.
APK dilarang dipasang di tempat ibadah (termasuk halaman), rumah sakit atau layanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Tindak Temuan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mesti menindak semua temuan pelanggaran kampanye. Itu supaya pelanggaran serupa tidak kembali terulang dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 berjalan lancar.
“Bawaslu jangan hanya melihat dan bekerja untuk mencari, menemukan pelanggaran saja. Bawaslu harus ikut juga berperan serta mengimbau, menegakkan protokol kesehatan Covid-19 dalam tahapan pilkada ini,” ujar anggota Komisi II DPR RI Junimart Girsang, kepada Media Indonesia, Jumat (2/10).
Menurut dia, Bawaslu perlu memproses secara adil setiap pelanggaran yang muncul pada tahapan kampanye. Instrumen yang mengatur sanksi telah ada tinggal implementasi di lapangan.
“Apabila ada pelanggaran dalam proses tahapan pilkada menurut saya dan sesuai kesepakatan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II Bawaslu cukup memberikan peringatan satu kepada pasangan calon sebagai penanggung jawab tim sukses atau massanya,” katanya.
Data-data yang disuguhkan Bawaslu berupa jumlah pelanggaran merupakan sebuah evaluasi dan pembelajaran. Namun, Bawaslu harus konsisten melaksanakan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tanpa ada diskresi di Bawaslu daerah yang bisa menimbulkan ketidakadilan dan menjadi preseden di tempat lain.
“Bawaslu RI harus tegas kepada Bawaslu daerah dalam menerapkan Perbawaslunya tanpa tafsir supaya tidak menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menambahkan pemberian sanksi sudah dilakukan terhadap pelanggar pada masa kampanye. Sinergisitas semua instansi yang terlibat di pilkada perlu dijaga supaya terwujud situasi yang kondusif. (MI/D1) salda@lampungpost.co.id