TIM gabungan dari petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan masyarakat Lampung Tengah kembali menemukan kayu sonokeling ilegal dari Register 22. Kali ini belasan tersangka dari dua lokasi berbeda dibekuk berikut sejumlah barang bukti pada Jumat (6/4) dini hari.
Pemantauan Lampung Post yang ikut serta dalam pengintaian pembalak liar di Kampung Kotabatu, Kecamatan Pubian, sekitar pukul 02.30, sebuah Suzuki Carry BE-2315-N warna hijau keluar dari arah register. Delapan orang yang terdiri atas KPH, Polhut, dan Mitra KPH segera menghentikan mobil itu.
Setelah diperiksa, belasan gelondong kayu sonokeling berdiameter 15 cm—25 cm ada dalam mobil tersebut. Tiga orang yang berada di mobil segera ditahan, yaitu Gusti Putu Swastiko, Heri Mutakalim, dan Eko Iskandar, semuanya warga Kotabatu.
Jika kasus illegal logging di Sendangretno tuntas bersama dalangnya, diharapkan mereka yang selama ini leluasa merusak hutan jadi berpikir seribu kali.
Di tempat berbeda, di Sendangmulyo, Kecamatan Sendangagung, delapan tersangka, satu truk berisi kayu sonokeling, dan sejumlah sepeda motor juga ditangkap. Penangkapan tersebut dibantu warga dari wilayah setempat.
Delapan orang yang ditangkap di Sendangmulyo berasal dari luar Lamteng, diduga dipimpin seseorang bernama Edi. Hasil tangkapan seluruhnya dibawa ke Dishut provinsi oleh perwakilan Polhut yang datang ke TKP.
Keterangan Mitra KPH, pembalakan liar kayu sonokeling di Register 22 mulai marak sejak setahun lalu. Hal itu karena mulai diketahui kayu sonokeling bernilai tinggi.
Plh KPH VII Tangkittebak, Way Waya, Tatang Ismail, mengatakan diperkirakan ada 100 batang sonokeling di wilayahnya selama 2018. “Perkiraan tersebut masih belum berhasil dibuktikan karena pengecekan tahap awal baru ditemukan 17 tunggul bekas tebangan,” kata Tatang, kemarin.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat, Tengku Azhari, yang secara intens mengamati kondisi lingkungan di sekitar Register 22, mengatakan pembalakan liar sudah sangat meresahkan. Oleh sebab itu perlu ada tindakan yang memberi efek jera.
“Jika kasus illegal logging di Sendangretno tuntas bersama dalangnya, diharapkan mereka yang selama ini leluasa merusak hutan jadi berpikir seribu kali. Kami akan menemui anggota Dewan agar dibantu mendorong penegakan hukum,” kata Azhari. (WAH/D2)