UMAR ROBBANI
TIM Satgas Penanganan Covid-19 Lampung masih belum memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di Sai Bumi Ruwa Jurai. Juru bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Lampung Reihana mengatakan hal tersebut masih dalam pertimbangan secara keseluruhan.
Reihana mengatakan Dinas Kesehatan Lampung telah melakukan kajian bersama sejumlah ahli epidemiologi. Namun, pengambilan keputusan tetap ada di tangan Gubernur Lampung. “Sudah kami sampaikan kepada pimpinan, tapi masih belum ada keputusan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung itu kepada Lampung Post, Selasa (9/2).
Pengkajian, ujar dia, telah berjalan pada Senin (8/2). Kemudian hasil kajian telah diberikan sebagai bahan pertimbangan. Menurutnya, perlu pertimbangan secara menyeluruh untuk penerapan kebijakan tersebut. Sehingga kebijakan yang diterapkan nantinya terlaksana secara efektif.
Untuk diketahui, Kemendagri baru saja mengeluarkan instruksi PPKM Mikro di Jawa-Bali. Hal itu termaktub dalam Surat Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Dalam surat itu secara khusus Menteri Tito Karnavian menginstruksikan tujuh provinsi di Jawa-Bali untuk menerapkan PPKM mikro.
Hasil Baik
Sementara itu, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan kebijakan PPKM terus menunjukkan hasil yang baik. Pada pekan keempat pelaksanaan, tingkat keterisian tempat tidur di ruang ICU tercatat hanya 54% atau turun 10% dari posisi pada awal Januari yang kala itu mencapai 64%.
Hal serupa juga terjadi pada tingkat keterisian ruang isolasi yang turun dari 68% di awal Januari menjadi 52% pada pekan pertama Februari. Kendati demikian, ia meminta seluruh pihak terutama pemerintah daerah tidak berpuas diri dengan angka-angka tersebut.
Pemerintah pun telah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PPKM sekaligus memodifikasinya menjadi PPKM berbasis mikro. Kebijakan tersebut berlaku efektif per 9 Februari hingga 22 Februari mendatang.
“Alasan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro ini adalah untuk mendekatkan intervensi hingga ke sasaran terkecil. Dengan cara ini, kita bisa menghindari penerapan kebijakan yang tidak efektif,” kata Wiku di Kantor Presiden, Selasa (9/2).
Melalui skema tersebut juga bisa menekan kerugian dari sisi ekonomi. Pasalnya, pelaksanaan pembatasan kegiatan secara spesifik di daerah-daerah yang memiliki angka kasus penularan tinggi.
“Pos komando di tiap-tiap wilayah akan melakukan pengawasan. Nantinya, posko tersebut akan melibatkan ketua RT/RW, babinsa, posyandu, tokoh agama, tokoh masyarakat dan karang taruna,” ujarnya. (MI/K1)
umar@lampungpost.co.id