SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung membekuk seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penipuan proyek jalan senilai Rp2,6 miliar di Lampung Selatan tahun anggaran 2019. Akbar Bintang Putranto (24) ditangkap di penginapan sekitar Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, usai tiga tahun buron.
Penipuan itu dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung dengan bukti laporan Nomor: TBL/B-1/368/II/2020/LPG/SPKT/Resta Bandar Lampung. Namun, berdasarkan klarifikasi tim kuasa hukum dari Akbar Bintang Putranto, nominal kasus penipuan proyek jalan tersebut bukan Rp2,6 miliar, melainkan Rp1,3 miliar.
“Bukan Rp2,6 miliar, tetapi Rp1,3 miliar, ini sesuai dengan BAP yang kami sampaikan ke penyidik,” kata Rusman Efendi, perwakilan tim kuasa hukum Akbar Bintang Putranto, Jumat (12/5).
Rusman menjelaskan dari angka Rp1,3 miliar itu Rp280 juta sebagai uang pinjaman kepada pelapor dan sudah dikembalikan. “Sisanya digunakan untuk kepentingan pihak lain yang ikut serta menggunakan uang itu,” ujarnya.
Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengembangkan kasus tipu gelap modus jual beli proyek di Lampung Selatan yang melibatkan pejabat di Lampung Selatan. Akbar saat ini sudah dibekuk di Mapolresta Bandar Lampung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan penangkapan Akbar Bintang Putranto berdasarkan pengaduan korban yang kembali mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya. (RIC/CK2/R2)