ARMANSYAH
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Selatan menyebut pasangan calon Nanang Ermanto–Pandu Kesuma Dewangsa diduga melanggar administrasi dalam tahapan kampanye Pilkada 2020. Paslon dengan nomor urut 1 itu diduga belum mendapatkan izin dari kepolisian atau belum memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) jadwal dan lokasi kampanye.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi. Menurutnya, pasangan calon Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa diduga berkampanye tanpa memiliki STTP dari kepolisian dan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
“Senin (28/9), kami mendapatkan informasi ada kegiatan kampanye paslon nomor urut 1 Nanang-Pandu di Kecamatan Bakauheni. Ternyata, hasil penelusuran kami kegiatan kampanye itu belum mendapatkan izin dari Polres Lamsel dan belum mendapatkan rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Ini pelanggaran administrasi,” ujarnya.
Menurut Hendra, dalam waktu dekat Bawaslu Lamsel akan menyurati KPU Lamsel untuk memberikan sanksi administrasi kepada paslon nomor urut satu atas dugaan pelanggaran administrasi yang telah dilakukan calon petahana tersebut.
Sementara itu, Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Lamsel, Wazzaki, mengatakan pihaknya telah meminta Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) Bakauheni memanggil kepala Desa Hatta untuk dimintai keterangan terkait difasilitasinya paslon nomor urut satu berkampanye di desa setempat.
“Telah kami perintahkan panwascam untuk memanggil dan meminta keterangan kepada kepala Desa Hatta, terkait adanya dugaan difasilitasinya kampanye paslon nomor urut satu,” kata dia.
Panggil Kepala Sekretariat
Di sisi lain, Panwascam Bakauheni, Lampung Selatan, memanggil oknum Kepala Sekretariat (Kasek) Panwascam setempat, RM, terkait adanya dugaan pelaksanaan kampanye pasangan nomor urut satu Nanang Ermanto-Pandu Kusuma Dewangsa.
Informasi yang dihimpun Lampung Post, kampanye paslon Nanang-Pandu dihadiri langsung Winarni Nanang Ermanto, istri Nanang Ermanto, itu dilaksanakan di Desa Kelawi, Bakauheni, Senin (28/9), sekitar pukul 09.00.
Saat dikonfirmasi, anggota Panwascam Bakauheni Arif Faurozi mengatakan pihaknya telah memanggil kepala Sekretariat Panwascam setempat beserta Rosidi, suami dari RM untuk mengklarifikasi informasi tersebut.
“Sudah kami panggil yang bersangkutan. Keterangan mereka, kasek beserta suaminya mengaku kalau kegiatan kampanye itu di rumah orang tua mereka. Bahkan, mereka enggak tahu kalau itu kegiatan kampanye,” ujarnya.
Menurut keterangan Rosidi, suami dari Kasek Panwascam Bakauheni, dirinya sempat menerima permohonan izin dari Kordes Srikandi selaku panitia kegiatan tersebut untuk memakai halaman rumah orang tuanya.
Rosidi menyatakan tidak tahu sama sekali bahwasanya halaman rumah orang tuanya itu akan dipergunakan untuk kegiatan kampanye. Soalnya, Kordes Srikandi itu minta izin tempat untuk kegiatan senam, bukan untuk kampanye, makanya diperbolehkan Saudara Rosidi. (KRI/D1) armansyah@lampungpost.co.id