SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung mengoptimalkan jajarannya untuk melakukan patroli dan monitoring di kafe-kafe dan tempat hiburan seiring penerapan jam malam di Kota Bandar Lampung untuk menekan tingkat kerumunan di masyarakat dengan membatasi jam operasional pasar modern dan kafe atau restoran.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Terpadu Penegakan Hukum, Qudrotul Ikhwan, mengatakan perlu peran bersama untuk memutus rantai penularan covid-19. Untuk itu, jajaran satgas di lapangan terus mengoptimalkan kinerja.
“Kami akan mengaktifkan dan mengefektifkan kawan-kawan satgas dan posko di kabupaten/kota yang beberapa waktu terakhir ada penurunan gregetnya,” kata Qodratul.
Apalagi saat ini ada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 sebagai landasan memberikan sanksi hukum bagi pelanggar. Untuk itu, masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara melekat.
“Kami akan koordinasikan ke kabupaten/kota, tempat hiburan dan kafe, serta keramaian lain untuk diawasi. Personel satgas di provinsi terbatas sehingga sinergisitas kabupaten/kota diperlukan,” ujar dia.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan terus melakukan langkah-langkah penanganan pandemi covid-19. Ia meminta kepada semua pihak untuk menerapkan 3M dan 1T, yakni memakai masker, mencuci tangan, serta menjaga jarak dan tidak berkerumun. “Kami akan monitoring dan evaluasi. Namun, harus kerja bersama-sama dan bagi pelanggar harus ada efek jera, berikan sanksi tegas,” kata dia.
Satgas Covid-19 Provinsi Lampung mengancam tempat pusat keramaian seperti kafe dan hiburan malam dengan sanksi tegas jika masih melanggar protokol kesehatan. Sanksi bakal diberikan mulai dari administratif hingga sanksi denda.
Salah satu petugas Satgas Covid-19, Serka Setiadi Purwanto, mengatakan dalam dua-tiga hari ke depan jika ditemukan adanya pelanggaran, pengelola hiburan malam akan diberikan sanksi sesuai Perda No.3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka pengendalian covid-19.
“Hari ini kami menyambangi lokasi yang mengundang keramaian, kami berikan arahan preventif, dan membagikan salinan perda untuk jadi pedoman. Jika beberapa hari ke depan, ada pelanggaran sanksi langsung, tindak tegas,” ujarnya.
UKM Terpuruk
Seorang pelaku UKM, Saskia, mengaku pendapatan dari produk usaha kaki lima yang dimilikinya makin terpuruk akibat diberlakukannya jam malam, yakni jam operasional untuk usaha pasar modern dan kafe atau warung serta restoran. Omzetnya yang telah menurun drastis hingga 70 persen sejak pandemi hadir, kian terpuruk sampai 80% akibat pembatasan operasional berdagang oleh pemerintah.
Menurut Saskia, pembatasan operasional berdagang seharusnya tidak perlu dilakukan pada malam hari karena tidak ada perbedaan antara waktu siang dan malam. “Apa bedanya siang dengan malam. Malah lebih banyak berkumpul di siang hari dibanding malam. Pengunjung yang datang malam, mereka datang untuk penuhi kebutuhannya yang susah mereka jangkau di siang harinya,” ujar dia.
Selain Saskia, pelaku UMKM lainnya merasa khawatir terhadap kebijakan Pemkot Lampung. Itu diungkapkan Pemilik Kafe Ngupi Pai, Rizki.
“Tidak bisa dipungkiri, kami sangat khawatir tidak mampu mengembalikan omzet karena pembatasan ini. Namun, memang sepertinya kebijakan tersebut juga tidak bisa dihindari,” kata dia.
Kebijakan ini akan sangat berdampak pada jumlah kunjungan masyarakat ke tempat ngopi. Meski ini menjadi upaya pemerintah dengan segala pertimbangan untuk menekan penyebaran virus covid-19, salah satunya melalui pembatasan jam operasional tempat umum, termasuk mal dan kafe.
“Langkah konkret yang layak ditunggu hasilnya. Semoga melalui cara tersebut kasus covid-19 dapat terus dikurangi hingga benar-benar hilang,” ujarnya.
Namun, menurut Budi, salah satu warga, pemberlakukan pembatasan jam operasional seperti toko swalayan hingga pukul 19.00, akan menimbulkan keramaian.
“Sebab, saat jam kafe dan pasar modern mau tutup, justru terjadi penumpukan antrean di kasir karena buru-buru takut tidak kebagian,” kata dia.
Menurutnya, sebaiknya pemerintah memikirkan kembali langkah yang sedang dijalani saat ini. (CK4/R5)
apriesti@lampungpost.co.id